Keterbukaan Informasi Publik
PPID Kelurahan Adatongeng
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kelurahan Adatongeng hadir untuk menjamin hak setiap orang memperoleh informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dasar Hukum
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Prinsip Layanan
Cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana dalam memberikan akses informasi publik kepada masyarakat.
Struktur PPID
PPID dijalankan oleh perangkat kelurahan yang ditunjuk melalui surat keputusan lurah.
Klasifikasi Informasi
Empat Kategori Informasi Publik
Berdasarkan UU KIP, informasi publik dikelompokkan menjadi empat kategori berikut ini.
Informasi Berkala
Informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh badan publik, meliputi profil, program kerja, laporan kinerja, dan laporan keuangan kelurahan.
Lihat daftar informasiInformasi Serta-Merta
Informasi yang wajib diumumkan tanpa penundaan karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, seperti bencana atau wabah penyakit.
Lihat daftar informasiInformasi Setiap Saat
Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan diberikan kepada pemohon atas permintaan, seperti dasar hukum, data statistik, dan surat perjanjian.
Lihat daftar informasiInformasi Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan dari akses publik berdasarkan pengujian konsekuensi, tetap didaftar secara transparan lengkap dengan alasan dan dasar hukum pengecualiannya, namun berkasnya tidak dapat diunduh publik.
Lihat daftar informasi